Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan gebrakan dalam membersihkan sektor energi dari praktik lancung. Lembaga antirasuah itu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada 2012–2014.
Mereka yang dijerat adalah GW, Direktur PT MP; FAG, Manajer Operasi PT MP sekaligus anak GW; CD, Direktur Pengolahan Pertamina kala itu; serta APA, pihak swasta yang juga anak dari CD. Dari empat nama, tiga sudah resmi meringkuk di tahanan KPK: GW, FAG, dan APA. Mereka akan dititipkan di Rutan Cabang KPK hingga 28 September 2025.
Kronologi kasus ini berawal dari upaya FAG—atas perintah sang ayah, GW—menghubungi APA agar meminta bantuan CD. Tujuannya: mengondisikan tender pengadaan katalis yang mestinya ketat. PT MP bahkan memakai nama Albemarle Corp demi bisa ikut serta, walau sebelumnya gagal dalam uji ACE Test.
CD lalu menerbitkan kebijakan yang menghapus syarat kelulusan uji tersebut. Alhasil, PT MP keluar sebagai pemenang tender di Balongan dengan kontrak senilai USD 14,4 juta. Sebagai balas jasa, CD diduga menerima sedikitnya Rp1,7 miliar dalam kurun 2013–2015.
KPK menjerat GW dan FAG dengan pasal pemberi suap, sementara APA dikenakan pasal penerima. CD pun tak luput dari jerat hukum sebagai pihak yang memuluskan jalan.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik culas di tubuh Pertamina. Di tengah kebutuhan energi nasional yang terus meningkat, penyalahgunaan wewenang seperti ini bukan hanya menggerogoti keuangan negara, tapi juga mengancam kepercayaan publik pada BUMN strategis.
Lebih jauh, KPK menegaskan kasus ini mesti menjadi alarm peringatan: sistem pengadaan barang dan jasa di sektor energi harus diperkuat transparansinya. Sebab, setiap rupiah yang dikelola seharusnya kembali untuk rakyat, bukan berakhir di kantong segelintir elite.






