Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta agar gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang melekat pada dua anggotanya yang telah dinonaktifkan, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, segera dihentikan.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Laiskodat menegaskan langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan keduanya sejak 1 September 2025.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Viktor di Jakarta, Selasa (2/9).
Ia menjelaskan, proses penonaktifan akan ditindaklanjuti Mahkamah Partai NasDem. Lembaga itu akan mengeluarkan putusan final, mengikat, dan tidak bisa digugat. Menurut Viktor, langkah ini menunjukkan komitmen partai dalam menjalankan mekanisme internal yang transparan dan akuntabel.
Selain menegaskan sikap disiplin partai, Fraksi NasDem juga menyerukan pentingnya menjaga keutuhan bangsa. “Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” ucap Viktor.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengungkapkan, sejumlah anggota DPR yang sudah dinonaktifkan partainya masih tetap menerima gaji karena secara teknis pencairan dilakukan oleh lembaga terkait. “Kalau dari sisi aspek teknis itu, ya terima gaji,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/9).
Selain Sahroni dan Nafa, beberapa anggota DPR dari partai lain juga dinonaktifkan. Mereka adalah Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.











