Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penetapan ini diumumkan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara menguatkan bukti permulaan sehingga status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. “Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Dalam OTT, tim KPK mengamankan 14 orang beserta barang bukti berupa uang tunai Rp170 juta, 2.201 dolar AS, 15 mobil, 7 sepeda motor, dan dokumen terkait. Dari hasil penelusuran, aliran dana hasil korupsi sejak 2019 hingga 2025 ditaksir mencapai Rp81 miliar, digunakan untuk membeli aset, hiburan, hingga penyertaan modal di perusahaan swasta.
Setyo menegaskan, praktik pungutan liar ini sangat merugikan pekerja. Tarif resmi penerbitan sertifikat K3 hanya Rp275 ribu, tetapi dipatok hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat atau menahan permohonan. “Biaya Rp6 juta itu bahkan dua kali lipat rata-rata UMR. Ini pemerasan yang menekan buruh sekaligus menghambat produktivitas,” tegasnya.
KPK menjelaskan, sertifikat K3 wajib dimiliki pekerja di sejumlah sektor untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja. Namun, oknum pejabat memanfaatkan kewajiban itu untuk memperkaya diri. Dari 14 orang yang ditangkap, hanya 11 ditetapkan tersangka karena memenuhi minimal dua alat bukti.
Selain Wamenaker, nama-nama lain yang dijerat antara lain:
* Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker 2022–2025.
* Gerry Adita Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
* Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, 2020–2025.
* Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
* Fahrurozi, pejabat di Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
* Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025.
* Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi, pejabat koordinator di lingkungan Kemnaker.
* Temurila dan Miki Mahfud, pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf g dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Setyo menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola sektor ketenagakerjaan agar bersih dari praktik korupsi. “Kami berharap penanganan perkara ini memberi pelajaran. Layanan publik harus cepat, mudah, dan murah, bukan justru menjerat masyarakat, khususnya pekerja,” ujarnya.








