BERGEJOLAK! MENKES BONGKAR RIBUAN KASUS PERUNDUNGAN DI PENDIDIKAN KEDOKTERAN

Fokus, Hukum, Kesehatan135 Dilihat

Praktik perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran kembali mencuat setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap ribuan laporan yang diterima Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam forum Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jumat (22/8/2025), Budi menyebut sejak akhir 2023 hingga pertengahan 2024, tercatat 2.920 laporan dugaan perundungan, dengan 733 kasus sudah terverifikasi.

Budi menegaskan, rumah sakit pendidikan harus menjadi ruang aman, sehat, dan bermartabat bagi para peserta didik. Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Dari hasil survei kejiwaan, Kemenkes menemukan 399 peserta didik kedokteran mengaku memiliki keinginan mengakhiri hidup akibat tekanan perundungan, bahkan satu orang benar-benar bunuh diri. “Saya sangat terpukul karena tahu yang bersangkutan ada dalam daftar itu,” ucap Budi dengan nada prihatin.

Kemenkes menindaklanjuti laporan dengan audit Inspektorat Jenderal. Hasil verifikasi menemukan pola perundungan mencakup kekerasan verbal, fisik, hingga finansial. Sejumlah kasus terkonfirmasi di antaranya setoran uang hingga miliaran rupiah per tahun dari peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di salah satu rumah sakit di Semarang. Ada pula kekerasan fisik ekstrem, mulai dari dipaksa berdiri 6 jam, bekerja tanpa henti selama 3×24 jam, mengunyah cabai selama satu jam, hingga push-up berulang kali sambil direkam.

Bentuk penghinaan verbal juga dominan, dengan bahasa kasar yang kerap muncul di hampir semua laporan. “Kalau sampai ada aliran dana miliaran rupiah di luar biaya resmi pendidikan, itu jelas bullying. Begitu juga pemaksaan fisik ekstrem. Semua ditelusuri dengan bukti kuat, bahkan melibatkan PPATK dan aparat kepolisian,” tegas Budi.

Berdasarkan data Kemenkes, kasus paling banyak muncul di bidang bedah dan anestesi, meski laporan juga ditemukan di spesialisasi penyakit dalam. “Kami sebagai pemilik rumah sakit wajib memperbaiki. Tidak bisa dibiarkan masa depan dokter muda hancur karena praktik semacam ini,” ujarnya.

Sanksi tegas sudah dijatuhkan kepada pelaku, mulai dari teguran, pemberhentian, hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). “Kalau ada unsur pidana, STR dan SIP langsung kami cabut. Tanpa disiplin keras, masalah ini tidak akan selesai,” kata Budi. Ia menekankan perundungan bukan hanya merusak proses belajar, tetapi juga membahayakan keselamatan pasien.

Untuk memperkuat pengawasan, Kemenkes membuka kanal aduan resmi melalui website
* https://perundungan.kemkes.go.id
* WhatsApp 0812-9979-9777, dan email mdp@kki.go.id

Laporan dijamin kerahasiaannya serta ditangani langsung oleh tim investigasi Inspektorat Jenderal Kemenkes. “Korban maupun saksi tidak perlu takut melapor. Identitas dilindungi dan setiap aduan diproses sesuai aturan,” jelas Budi.

Selain itu, regulasi baru telah diterbitkan, antara lain Surat Edaran Dirjen Yankes No. 7804 Tahun 2023, Instruksi Menkes No. 589 Tahun 2025, serta SE Dirjen Yankes No. 13251 Tahun 2025, yang semuanya mengatur larangan hingga sanksi perundungan di RS Pendidikan.

Budi menutup paparannya dengan peringatan keras. “Dokter muda adalah aset bangsa. Mereka calon tenaga kesehatan yang kelak melayani ratusan juta rakyat Indonesia. Jangan biarkan hati mereka dirusak praktik perundungan,” tandasnya.