TERBONGKAR! BPOM RILIS 34 KOSMETIK BERBAHAYA, ADA MERKURI DAN TIMBAL

Fokus, Kesehatan, Nasional477 Dilihat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan: 34 produk kosmetik yang beredar di pasar Indonesia terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan selama periode April hingga Juni 2025 (triwulan II), mencakup produk lokal hingga impor yang berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kesehatan konsumen.

Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya pada Jumat menegaskan bahwa seluruh produk tersebut telah ditindak tegas. “Izin edar kami cabut. Kami juga memberlakukan penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi terhadap pelaku usaha terkait,” ujarnya.

BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia juga telah melakukan inspeksi dan penertiban langsung ke fasilitas produksi dan retail kosmetik. Proses penelusuran masih berlanjut, khususnya terhadap produsen ilegal atau tidak berwenang yang memproduksi kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan sesuai jalur pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. “Produsen dan distributor kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu, bisa dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” jelas Taruna.

Dari 34 produk yang ditemukan, 28 di antaranya diproduksi melalui sistem kontrak, 2 merupakan produk lokal non-kontrak, dan 4 lainnya adalah produk impor. Berdasarkan hasil uji laboratorium, semua produk itu positif mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, timbal, hidrokuinon, asam retinoat, steroid, dan pewarna kuning metanil—bahan-bahan yang telah dilarang keras karena dapat merusak kulit hingga memicu kanker.

Taruna mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga meminta masyarakat lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. “Jangan gunakan produk yang mengandung bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam daftar resmi kami,” tegasnya.

BPOM akan terus memperbarui daftar produk ilegal ini melalui siaran pers dan laman resmi lembaga tersebut. Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai daftar produk berbahaya ini dan diminta melaporkan temuan produk mencurigakan melalui kanal resmi BPOM.