GIBRAN DUKUNG ABOLISI DAN AMNESTI JELANG HUT RI

Fokus, Nasional, Politik207 Dilihat

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dalam keterangan yang disampaikan melalui rekaman suara saat kunjungan kerja di Mataram, Lombok, Jumat, Gibran menyebut keputusan itu telah melalui kalkulasi yang matang.

“Saya meyakini, apa pun yang sudah diputuskan Pak Presiden, itu pasti sudah dikalkulasi secara matang,” ujar Gibran.

Ia menambahkan bahwa langkah Presiden tersebut sangat tepat karena bertepatan dengan momen menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. “Apalagi ini menjelang perayaan 17 Agustus, saya kira ini momen yang baik untuk merajut tali persaudaraan antarsesama anak bangsa,” lanjut Wapres.

Pemerintah memberikan abolisi kepada Tom Lembong yang sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Sementara itu, amnesti kepada Hasto Kristiyanto diberikan usai ia dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus perintangan penyidikan dan pemberian suap.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. Adapun amnesti kepada Hasto merupakan bagian dari pemberian amnesti kolektif terhadap 1.116 narapidana yang telah diverifikasi memenuhi syarat oleh pemerintah.

Dukungan politik terhadap langkah Presiden juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaganya telah menyetujui permohonan abolisi dan amnesti yang diajukan Presiden, sebagai bentuk konsensus politik untuk menjaga stabilitas nasional.

Langkah Prabowo ini dinilai sebagai strategi politik dan hukum yang tidak hanya bersandar pada yuridis formal, tetapi juga pada kepentingan rekonsiliasi nasional. Pemerintah berharap, pengampunan ini dapat memperkuat iklim persatuan dan menjadi titik balik dalam konsolidasi bangsa menghadapi tantangan ke depan.