Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sepanjang periode 2020 hingga 2024. Kasus ini melibatkan proyek bernilai jumbo senilai Rp2,1 triliun yang ditengarai sarat pengkondisian dan praktik manipulatif sejak tahap awal perencanaan.
Kelima tersangka terdiri atas tiga pejabat internal BRI dan dua pimpinan perusahaan swasta. Mereka adalah CBH (Wakil Direktur Utama BRI 2019–2024), IU (Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI 2020–2021), DS (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI 2020), EL (Direktur Utama PT PCS), dan RSK (Direktur Utama PT BIT).
Menurut keterangan tertulis KPK yang diterima pada Senin (14/7), pengadaan EDC dilakukan melalui dua skema: pembelian langsung (beli putus) sebanyak 346.838 unit senilai Rp942 miliar, dan penyewaan 200.067 unit senilai Rp1,2 triliun. Namun, di balik proses pengadaan tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya pengaturan pemenang proyek dan penyimpangan prosedur.
KPK menduga EL bekerja sama dengan IU dan CBH untuk menjadikan perusahaannya sebagai vendor utama perangkat EDC Android di BRI. Proses uji teknis pun diarahkan hanya pada merek tertentu, tanpa diumumkan secara terbuka. Term of Reference (TOR) proyek pun disusun secara sepihak untuk menguntungkan vendor tertentu.
Selain itu, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga tidak berdasarkan harga dari prinsipal, tetapi dari harga yang telah dikondisikan oleh pihak vendor. Bahkan, seluruh pengadaan dalam skema penyewaan EDC diketahui disubkontrakkan oleh vendor pemenang kepada pihak ketiga tanpa persetujuan resmi dari BRI.
Dalam konstruksi dugaan suap, CBH disebut menerima uang sebesar Rp525 juta dari EL sebagai kompensasi atas proyek tersebut. Di sisi lain, RSK disebut menerima fee dari PT Verifone Indonesia senilai Rp5.000 per unit per bulan, yang jika diakumulasi hingga akhir 2024 mencapai Rp10,9 miliar.
“Dari hasil penyelidikan awal, kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengadaan EDC ini diperkirakan mencapai Rp744 miliar,” ungkap juru bicara KPK dalam siaran pers.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lembaga antirasuah menyatakan akan terus mendalami aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan potensi kerugian tambahan bagi negara. Penyidikan dipastikan akan mencakup audit pengadaan, transaksi vendor, serta pengaruh intervensi dalam proses pengambilan keputusan di internal BRI.
SUMBER: INFOPUBLIK






