Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) dan memasukkan mereka ke dalam daftar cekal karena diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan daring dengan modus percintaan atau love scamming. Tindakan tegas ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam pernyataan resmi pada Rabu, 9 Juli 2025.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas ilegal berupa penipuan daring yang berujung pada pemerasan terhadap korban.
Dari sembilan pelaku, enam orang ditangkap dalam operasi pengawasan di wilayah Jakarta Utara pada Rabu, 11 Juni 2025. Mereka terdiri atas empat warga negara Tiongkok, satu warga Ghana, dan satu warga Nigeria. Sementara dua warga Tiongkok lainnya ditangkap di Bali pada Kamis, 19 Juni 2025. Penangkapan di Bali merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap satu pelaku Tiongkok yang dilakukan di Ditjen Imigrasi pada 16 Juni.
Barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan di Jakarta Utara mencakup 40 unit ponsel dan dua unit tablet iPad. Sementara dari operasi di Bali, petugas menemukan 76 unit ponsel, tujuh iPad, dan tiga laptop yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan digital.
Imigrasi juga menemukan grup percakapan daring bertajuk love scamming Jakarta dan love scamming Bali. Dalam grup tersebut, diketahui masih ada tiga warga negara Tiongkok lainnya di Jakarta dan tujuh orang di Bali yang kini telah dimasukkan ke dalam daftar cekal oleh Ditjen Imigrasi.
Yuldi mengungkapkan bahwa pelaku asal Tiongkok menargetkan sesama warga negaranya sebagai korban, sedangkan warga Ghana dan Nigeria mengincar warga negara asing lainnya.
Ditjen Imigrasi menegaskan komitmen untuk meningkatkan pengawasan dan tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apapun. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban dan keamanan nasional.