Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Sudirman atau Haji Uma, menyampaikan kritik tajam terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilainya semakin memusatkan kewenangan di tangan pemerintah pusat. Dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI yang digelar di Jakarta, Rabu (2/7/2025), Haji Uma menilai bahwa daerah, termasuk yang berstatus otonomi khusus seperti Aceh, mengalami penyusutan ruang gerak secara sistematis melalui regulasi-regulasi yang kian mengekang.
Menurut Haji Uma, substansi otonomi khusus Aceh saat ini nyaris tidak tersisa dan hanya menjadi simbol belaka. Banyak kewenangan yang seharusnya menjadi hak daerah diambil alih oleh pemerintah pusat melalui kebijakan teknokratis yang tidak mempertimbangkan semangat desentralisasi dan perjanjian damai yang melatarbelakangi kekhususan Aceh.
“Pelemahan otonomi ini bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah pusat. Aceh punya sejarah panjang konflik dan perdamaian. Kalau substansi otonomi dikurangi, keresahan bisa muncul kembali. Ini soal penghormatan terhadap sejarah, bukan sekadar politik,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Haji Uma juga menyampaikan penolakannya terhadap wacana pengangkatan gubernur secara tertutup oleh pusat. Menurutnya, usulan itu tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya politik, justru berpotensi merusak nilai-nilai demokrasi.
“Masyarakat Aceh ingin memilih langsung pemimpinnya. Proses terbuka memberi mereka harapan. Kalau ditutup, kepercayaan publik akan turun karena mereka tidak tahu siapa yang memilih atau untuk kepentingan apa,” tegasnya.
Selain menyoal soal pemilihan kepala daerah, Haji Uma juga menyoroti campur tangan pusat dalam urusan teknis pemerintahan daerah, termasuk pengangkatan ASN pada level Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Menurutnya, dominasi pusat dalam pengangkatan pejabat menutup ruang inovasi dan kemandirian birokrasi lokal.
“Pemerintah terlalu dalam mencampuri hal-hal teknis. Daerah tidak punya ruang gerak. Padahal, setiap wilayah punya karakter dan kebutuhan sendiri,” tambahnya.
Kritik Haji Uma juga diarahkan pada lambatnya penerbitan dua Peraturan Pemerintah penting, yaitu PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan PP tentang Penataan Daerah. Padahal, regulasi tersebut krusial sebagai dasar hukum dalam proses pemekaran, penggabungan, dan penyesuaian wilayah.
“Drafnya sudah selesai delapan tahun lalu, tapi belum juga diterbitkan. Ini menghambat pemekaran wilayah dan memperpanjang antrean usulan Daerah Otonom Baru (DOB),” katanya.
Komite I dalam rapat tersebut juga mengungkap tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah, serta beban birokrasi yang membesar akibat peraturan teknis kementerian yang kerap tidak didukung dasar hukum yang jelas. Situasi ini semakin diperparah oleh minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ketergantungan tinggi terhadap dana transfer dari pusat.
“Banyak pemerintah daerah akhirnya takut mengambil keputusan. Mereka khawatir disalahkan karena aturannya tumpang tindih. Ini membunuh semangat inovasi,” ujar Haji Uma.
Ia juga menyoroti ketidaksinkronan antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Daerah. Menurutnya, pendekatan pembangunan berskala nasional sering kali tidak mempertimbangkan keragaman karakter lokal, sehingga strategi pembangunan menjadi tidak relevan.
“Masyarakat yang makan jagung tak bisa dipaksa makan nasi. Formula pembangunan harus sesuai dengan kultur dan potensi daerah masing-masing,” ucapnya.
Haji Uma mengajak pemerintah pusat untuk kembali pada semangat reformasi dan desentralisasi yang menjadi dasar pembentukan UU Pemerintahan Daerah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pusat dan daerah yang sejajar, bukan hubungan hierarkis yang timpang.
“Daerah bukan hanya pelaksana kebijakan pusat. Republik ini kita bangun bersama. Kalau pusat dominan, maka semangat desentralisasi tinggal cerita,” tutupnya.










