BEA CUKAI MAKASSAR GAGALKAN PENYELUNDUPAN 505.162 ROKOK ILEGAL

Fokus, Hukum965 Dilihat

Kantor Bea Cukai Makassar berhasil menyita sebanyak 505.162 batang rokok ilegal selama pelaksanaan Operasi Gurita yang berlangsung di lima kabupaten di Sulawesi Selatan antara April hingga Juni 2025.

“Barang bukti yang disita memiliki nilai lebih dari Rp 750 juta, dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai lebih dari Rp 488 juta,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, pada Minggu (8/6/2025), seperti dikutip dari antaranews.com.

Operasi tersebut mencakup wilayah Makassar, Gowa, Takalar, Maros, dan Jeneponto. Merek rokok yang disita antara lain King Garet, Smith, Boss Café Latte, serta jenis rokok mesin dan rokok tangan, semuanya tanpa pita cukai.

“Kegiatan ini merupakan upaya tegas untuk melindungi pelaku usaha yang legal dan menekan peredaran rokok ilegal,” kata Ade, dengan menyebut pelanggaran ini melanggar Undang-Undang Cukai yang dapat dikenai sanksi penjara hingga lima tahun serta denda berat.

Selain penyitaan, Bea Cukai juga berhasil mengamankan denda administratif sebesar Rp 109,6 juta melalui mekanisme Ultimum Remedium, yaitu pendekatan hukum yang mengutamakan sanksi administratif dibandingkan proses pidana bagi pelaku yang kooperatif.

Di samping penindakan, petugas juga melakukan edukasi kepada para pengecer tentang cara mengenali pita cukai palsu atau yang disalahgunakan.