DIDUGA MENGOPLOS BBM, PERTAMINA HENTIKAN OPERASIONAL 2 SPBU INI

Fokus, Hukum, Regional248 Dilihat

Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi dihentikan operasionalnya oleh PT Pertamina (Persero) setelah muncul dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang meresahkan masyarakat. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk respons cepat atas keluhan yang masuk dari warga.

Kedua SPBU yang dimaksud berada di dua wilayah berbeda: SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan SPBU di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Bali.

“SPBU Klaten kami hentikan operasionalnya untuk waktu yang belum ditentukan demi kelanjutan investigasi,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangan tertulis yang dirilis Selasa (15/4/2025).

Fadjar menjelaskan, Pertamina langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Investigasi dilakukan bersama aparat kepolisian dan sejumlah lembaga terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), BPH Migas, hingga Hiswana Migas.

Dari hasil penyelidikan di SPBU Klaten, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran. Sanksi pun langsung dijatuhkan, mulai dari pemutusan hubungan kerja terhadap oknum awak mobil tangki dan pihak internal SPBU, hingga penutupan operasional.

Pertamina juga mendorong kasus ini untuk diproses secara hukum oleh Polres setempat, sebagai bentuk keseriusan penegakan aturan.

Sementara itu, SPBU di Denpasar Barat, Bali, juga mengalami nasib serupa. Layanan di sana dihentikan sementara karena diduga melakukan praktik pengoplosan BBM yang serupa. Kasus ini masih dalam penelusuran lebih lanjut.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk memastikan masyarakat mendapatkan BBM yang aman dan sesuai standar. Tidak ada kompromi soal kualitas dan kepercayaan publik,” tegas Fadjar.

Langkah ini jadi sinyal kuat dari Pertamina bahwa pelanggaran di lini distribusi tak akan ditoleransi. Perusahaan energi pelat merah itu juga mengingatkan seluruh pengelola SPBU untuk menjaga integritas dan tidak bermain-main dengan pasokan bahan bakar yang menyangkut kepentingan publik.

SUMBER: INFOPUBLIK