KOMISI YUDISIAL TIDAK BERWENANG LAKUKAN OTT

Fokus, Hukum956 Dilihat

Komisi Yudisial (KY) memiliki tugas utama dalam pemantauan dan pengawasan perilaku hakim, tetapi tidak berwenang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). KY bukan aparat penegak hukum, melainkan pengawas yang berfokus pada etika perilaku hakim.

Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY, Juma’in, menjelaskan bahwa jika seorang hakim melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara terdakwa GRT, KY telah merekomendasikan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim PN Surabaya tersebut.

“KY sebenarnya sudah merekomendasikan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim PN Surabaya tersebut,” ujar Juma’in dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (2/3/2025).

Namun, sebelum sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) oleh KY dan MA dilakukan, ketiga hakim tersebut terjaring OTT oleh Kejaksaan Agung, menyebabkan proses MKH tertunda. Meski demikian, pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik tetap berlangsung karena putusan hukum dan putusan MKH adalah dua hal berbeda dengan subjek dan objek pemeriksaan yang berbeda.

“Jika pemeriksaan pelanggaran kode etik berbarengan dengan pemeriksaan tindak pidana, maka pemeriksaan tindak pidana dilakukan terlebih dahulu,” pungkas Juma’in.

Dengan demikian, meskipun KY tidak memiliki kewenangan untuk melakukan OTT terhadap hakim, peran mereka dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi sanksi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

SUMBER : INFO PUBLIK