Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Makassar menangkap tiga warga negara asing (WNA), yakni dua WNA Jepang berinisial SO dan KK serta satu WNA Malaysia berinisial MS, terkait pelanggaran administrasi keimigrasian, khususnya izin tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Ada dua warga Jepang, mereka seharusnya memenuhi kriteria tertentu agar mendapatkan izin tinggal dengan status investor,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, melalui keterangan resmi, Jumat (28/2/2025).
Menurut Friece, keduanya mengklaim memiliki izin tinggal sebagai investor, tetapi saat diverifikasi, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menambahkan bahwa ketiga WNA ini tidak memiliki dokumen resmi izin tinggal.
Mereka akan segera dideportasi ke negara asalnya. Kedua WNA Jepang terbukti melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal. Mereka mengaku memiliki saham Rp10 miliar, tetapi tidak dapat membuktikan keberadaan perusahaan yang diklaim berada di Bali.
Sementara itu, WNA asal Malaysia dikenakan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki dokumen izin tinggal yang valid. “Dia (MS) tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah selama berada di Indonesia sejak 2019,” ungkap Abdi.
Ketiga WNA tersebut dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.
SUMBER : INFO PUBLIK






