KADES KOHOD KENA DENDA RP48 MILIAR GARA-GARA PAGAR LAUT

Fokus, Hukum460 Dilihat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa Kepala Desa Kohod beserta stafnya diberi waktu maksimal 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Trenggono menyatakan bahwa denda tersebut dikenakan sebagai konsekuensi atas pembangunan pagar laut yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis, ia menyebut bahwa Kepala Desa Kohod telah menyatakan kesanggupannya untuk membayar denda tersebut dalam jangka waktu yang diberikan.

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” ujar Trenggono.

Dalam rapat yang sama, anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mempertanyakan lebih lanjut mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Ia meminta penegasan dari Menteri Trenggono mengenai apakah Kepala Desa Kohod benar-benar merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut berdasarkan hasil pemeriksaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP, pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades? Jadi, Pak Kades pelaku yang membangun?” tanya Daniel.

Hingga kini, kasus pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang masih menjadi perhatian publik, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan dan regulasi yang berlaku. Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa setiap pelanggaran mendapatkan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

SUMBER : ANTARA