KY TERUS KEJAR DUGAAN PELANGGARAN ETIK HAKIM PN JAKARTA PUSAT

Fokus, Hukum1006 Dilihat

Komisi Yudisial (KY) masih mengusut dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait vonis 6 tahun 6 bulan terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa pengusutan ini masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim.

KY juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pelapor yang sebelumnya berhalangan hadir. Mukti menegaskan bahwa vonis yang diperberat di tingkat banding tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran etik oleh majelis hakim tingkat pertama. Menurutnya, majelis hakim di tingkat banding mungkin memiliki keyakinan berbeda setelah menelaah bukti dan memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Harvey Moeis yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dijatuhi hukuman lebih berat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, PN Jakpus memvonis Harvey dengan pidana 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Vonis ini menuai kritik karena dianggap terlalu ringan untuk kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Pada 6 Januari 2025, KY menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim PN Jakpus yang menangani perkara Harvey Moeis dan kini tengah mendalami kasus tersebut.

SUMBER: ANTARA