KASUS PAGAR LAUT DI TANGERANG: PEJABAT BPN TERANCAM PIDANA

Fokus, Hukum1112 Dilihat

Mantan dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang terancam pidana terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) untuk pagar laut. Saat ini, pemeriksaan intensif tengah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyebut empat pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, termasuk Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi I, dan Kepala Seksi II, telah diperiksa. “Nama tidak bisa saya sebut, yang jelas jabatannya saja,” ujarnya, Jumat (24/1/2025).

Menurut Nusron, sertifikat tersebut dinyatakan cacat prosedur dan material karena melanggar aturan tata ruang yang melarang sertifikasi wilayah di luar garis pantai. “Tidak boleh menjadi properti pribadi,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mengungkapkan bahwa sertifikat SHGB dan SHM pagar laut yang diterbitkan bertentangan dengan aturan. Sebanyak 263 sertifikat kini dalam proses pembatalan.

“Proses pembatalan dimulai dengan memeriksa dokumen yuridis. Sertifikat cacat ini akan dicabut secara otomatis,” kata Nusron. Ia juga memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada pejabat yang terbukti lalai.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran di sektor pertanahan.

Sumber RRI