Anggota Komisi XI DPR RI, Fathi, menanggapi rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025. Ia mengapresiasi berbagai stimulus yang disiapkan pemerintah, seperti insentif PPN DTP, bantuan pangan, subsidi listrik, dan stimulus untuk UMKM, yang diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat. Namun, Fathi menekankan pentingnya kebijakan yang berkeadilan agar dampaknya tidak memberatkan masyarakat kecil dan sektor usaha.
“Kenaikan PPN jelas akan berdampak pada daya beli masyarakat. Saya menghargai langkah pemerintah yang memberikan stimulus, tetapi kita perlu memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi beban masyarakat,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).
Fathi juga mengingatkan agar pelaksanaan insentif seperti diskon PPN untuk sektor properti, kendaraan listrik, dan bantuan bagi pekerja terdampak PHK dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi agar penyaluran manfaat kepada masyarakat tidak terhambat birokrasi.
Terkait insentif untuk UMKM, Fathi mengapresiasi perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% dan pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Namun, ia juga menekankan perlunya edukasi dan sosialisasi yang masif agar pelaku UMKM dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan maksimal.
Sebagai anggota Komisi XI, Fathi menegaskan bahwa kebijakan fiskal harus memperhatikan keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan perlindungan ekonomi rakyat. Ia berharap pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.












