Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamuddin, menilai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% merupakan perintah Undang-Undang (UU) yang sangat dilematis bagi pemerintah. Meskipun demikian, menurut mantan ketua HIPMI Bengkulu tersebut, keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPN 12% pada produk tertentu sudah tepat dan bijaksana.
Sultan menambahkan, pemerintah telah berupaya keras dengan pendekatan yang lebih ramah kepada masyarakat, meskipun pajak yang dianggap tinggi dapat menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, sejak awal, ia mengusulkan agar kebijakan ini ditunda hingga ekonomi dan daya beli masyarakat pulih.
“Jika UU HPP tidak dijalankan, itu akan menjadi preseden buruk bagi kewajiban konstitusional Presiden. Namun, jika masih ada keberatan, kami sarankan dilakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Sultan pada Senin (23/12).
Wacana kenaikan PPN 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini menuai penolakan dari berbagai pihak. Kebijakan ini didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).












