Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum dihentikan. Pernyataan ini disampaikan oleh Ipda Mansyur dari Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)
Sidang praperadilan memutuskan gugatan dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tidak dapat diterima, bukan ditolak. Mansyur menjelaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materiil.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Peluang Gugatan Ulang
Putusan NO memungkinkan pihak penggugat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), untuk mengajukan gugatan ulang.
“Artinya NO itu masih bisa diajukan, maka kami siap menghadapi gugatan tersebut,” ujar Mansyur.
Pengembalian Berkas P19
Kejaksaan memberikan petunjuk agar berkas perkara dikembalikan dan dilengkapi (P19). Polda Metro Jaya memastikan akan memberikan kepastian hukum terkait kasus ini.
Dugaan Pemerasan
Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo terkait kasus yang melibatkan Kementerian Pertanian. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, sebelumnya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan penyidikan, dengan alasan substansi perkara tidak memenuhi syarat materiil.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses dan belum ada keputusan penghentian penyidikan.








