Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, Rabu (18/12), terkait kasus Harun Masiku dan sejumlah hal lainnya.
Yasonna mengungkapkan bahwa pemeriksaan mencakup dua kapasitasnya, yakni sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan sebagai Menkumham.
Surat Permintaan Fatwa ke MA
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan, Yasonna menjelaskan terkait surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) soal Keputusan MA Nomor 57, menyangkut perbedaan tafsir antara KPU dan DPP PDI Perjuangan mengenai suara caleg yang meninggal dunia.
“Saya tanda tangani permintaan fatwa karena ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP,” ujar Yasonna di Gedung Merah Putih KPK.
Data Perlintasan Harun Masiku
Sementara itu, sebagai Menkumham, Yasonna dikonfirmasi terkait data perlintasan luar negeri Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI 2019-2024.
Yasonna mengapresiasi profesionalisme penyidik KPK selama pemeriksaan. “Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya,” katanya.
Status Harun Masiku
Harun Masiku telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. KPK kembali menerbitkan DPO terbaru pada 6 Desember 2024, menampilkan foto-foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi 172 cm, berkacamata, bertubuh kurus, bersuara sengau, dan memiliki logat Toraja atau Bugis.
Kasus Terkait Wahyu Setiawan
Selain Harun, Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, juga terlibat dalam kasus ini. Wahyu saat ini menjalani bebas bersyarat setelah dihukum tujuh tahun penjara atas kasus suap terkait pemilihan anggota DPR.
KPK terus mengupayakan penangkapan Harun Masiku dan meminta masyarakat memberikan informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum.






