Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan dilakukan bersama barang bukti pada Jumat, 13 Desember 2024.
Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, membenarkan hal tersebut. “Betul, sudah dilimpahkan,” katanya di Jakarta, Minggu (15/12/2024). Pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), kini ditahan di rutan terpisah sambil menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. HH ditahan di Rutan Salemba, sedangkan ED dan M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Jampidsus menetapkan ketiga hakim sebagai tersangka karena diduga menerima suap atau gratifikasi terkait pembebasan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Selain para hakim, pengacara Ronald Tannur berinisial LR (Lisa Rahmat) juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkap, kasus ini bermula dari kecurigaan penyidik terhadap putusan bebas Ronald Tannur. “Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terdakwa tersebut melibatkan suap dari LR kepada ED, HH, dan M,” ujarnya.






