PELANGGARAN PROYEK PIK2 DI PANTAI UTARA TANGERANG TERUNGKAP

Fokus, Nasional45 Dilihat

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkap sejumlah pelanggaran dalam proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) di pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Nusron menegaskan proyek ini tidak sepenuhnya menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), melainkan hanya 1.755 hektare yang diperuntukkan untuk kawasan pariwisata, bukan perumahan.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain:

Ketidaksesuaian dengan RTRW: Nusron menyebut proyek tropical coastland tidak menaati RTRW provinsi maupun kabupaten/kota.
Pemanfaatan hutan lindung: Dari total 1.755 hektare, 1.500 hektare berada di kawasan hutan lindung yang belum ada perubahan statusnya menjadi hutan konversi atau Hak Penggunaan Lain (HPL).
Nusron menegaskan bahwa status hutan lindung ini menjadi wewenang Kementerian Kehutanan, sementara tugas Kementerian ATR/BPN adalah memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menambahkan bahwa dari 1.755 hektare lahan PSN PIK2, sekitar 1.400 hektare adalah mangrove. Ia mengkritik penggunaan PSN untuk kepentingan tertentu yang dianggap merugikan masyarakat.

Said Didu juga memaparkan bahwa pembebasan lahan di Kecamatan Kronjo didukung oleh Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Bukti ini, menurutnya, sudah jelas dan menjadi dasar kritik terhadap perkembangan PIK2 yang dinilai merugikan rakyat setempat.

Sumber RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *