Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lintas provinsi. Tiga tersangka diamankan dalam pengungkapan ini.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menyatakan bahwa pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 40,2 kilogram. “Kita berhasil mengungkap kasus narkoba dengan total barang bukti 40,2 kilogram jenis sabu. Dimana tersangka ada tiga orang yang diamankan,” ujar Victor dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024).
Para pelaku diketahui beroperasi tidak hanya di wilayah Tangerang Selatan, tetapi juga di Jabodetabek, Sumatera, dan Sulawesi.
Kasat Narkoba, AKP Bachtiar Noprianto, mengungkapkan bahwa barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam sebuah mobil minibus, tersimpan di kabin 4 pintu dan bagasi belakang. “Modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan narkotika jenis sabu melalui jasa transportasi pengiriman mobil lintas provinsi pulau Sumatera dan Jawa,” jelas Bachtiar.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.