Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) palsu ke Jepang. Dua orang tersangka, berinisial WS dan SE, telah ditangkap.
Kedua tersangka menjalankan aksinya dengan cara menjanjikan pekerjaan magang di Jepang kepada para korban. Mereka kemudian meminta sejumlah uang pendaftaran yang cukup besar. Namun, setelah mengumpulkan uang dalam jumlah yang signifikan, para korban tidak kunjung diberangkatkan.
Kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka WS, sebagai pemilik lembaga pelatihan kerja, menyalahgunakan izinnya untuk merekrut korban. Sementara tersangka SE, sebagai direktur perusahaan fiktif, berperan sebagai pihak yang akan menempatkan para korban di Jepang.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen palsu, kuitansi pembayaran, dan buku tabungan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Pesan moral dari kasus ini adalah agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan, terutama jika ada iming-iming gaji tinggi dan proses yang mudah. Selalu periksa legalitas perusahaan dan lembaga yang menawarkan pekerjaan, serta jangan mudah percaya dengan janji-janji manis.