Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu melaporkan keberhasilan dalam menindak impor ilegal berupa produk tekstil kain gulungan senilai Rp90 miliar. Operasi pengawasan tersebut dilakukan di dua lokasi di Jakarta selama satu bulan terakhir, sebagai bagian dari upaya melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif produk impor ilegal.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan pentingnya pengawasan ini sebagai langkah untuk menjaga kelangsungan dan daya saing industri tekstil nasional. “Kemendag berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengajak semua pemangku kepentingan bekerja sama melindungi industri Indonesia,” kata Budi saat memberikan keterangan pers di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).
Pengawasan pertama dilakukan pada 30 Oktober 2024 di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat, dengan penemuan 30.000 rol tekstil senilai Rp30 miliar. Pengawasan kedua berlangsung di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada 31 Oktober 2024, mengungkap 60.000 rol tekstil bernilai Rp60 miliar. Barang-barang tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021, serta tidak disertai dokumen wajib seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
“Masuknya barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan merupakan ancaman serius bagi industri tekstil dalam negeri,” tambah Budi. Ia juga menekankan bahwa penyelundupan ini sangat merugikan pertumbuhan sektor tekstil nasional dan menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku sesuai arahan Presiden RI.
Rusmin Amin, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, menyoroti bahwa impor ilegal ini menimbulkan dampak luas bagi perlindungan konsumen dan perekonomian nasional. “Satgas akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi industri dalam negeri, dan masing-masing instansi akan menjalankan tugas sesuai fungsinya,” jelas Rusmin.
Ekspose hasil pengawasan turut dihadiri perwakilan dari Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta, serta Kamar Dagang dan Industri (KADIN), yang menunjukkan sinergi antarinstansi dalam memberantas impor ilegal.