Kementerian Agama (Kemenag) berencana menutup usaha yang produk-produknya tidak memiliki sertifikasi halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menyatakan bahwa Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) telah melakukan pendataan terhadap usaha yang melanggar kewajiban sertifikasi halal.
Haikal menjelaskan bahwa BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran yang ditemukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi, baik berupa peringatan tertulis atau penutupan usaha.
“Perlu saya tegaskan bahwa pelanggaran atas kewajiban sertifikasi halal dapat dikenai dua sanksi, yaitu administratif (peringatan tertulis) dan penarikan produk dari peredaran hingga penutupan usaha,” ungkap Haikal dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Sejak berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, BPJPH resmi memberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024. Langkah ini dilakukan untuk mematuhi Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang juga memperkuat pelaksanaan pengawasan halal secara menyeluruh.
BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel Pengawas JPH yang sudah lulus pelatihan khusus sebagai bagian dari pengawasan. “Tenaga pengawas ini telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi dan memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal,” kata Haikal.
Selain itu, BPJPH bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH sesuai UU No. 33/2014 dan PP No. 42/2024. Regulasi ini menggantikan PP No. 39/2021 dan memungkinkan koordinasi bersama dalam pengawasan yang dimulai pada 18 Oktober 2024.
Sumber RRI






