Jakarta, Rabu — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan rencana untuk merombak Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk sisa tahun anggaran 2024 (TA) dan tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi kemunculan kementerian dan lembaga (K/L) baru.
“Dengan adanya perubahan dan munculnya K/L baru, perlu dilakukan restrukturisasi terhadap RKAKL dan DIPA untuk sisa TA 2024 dan TA 2025,” ungkap Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya @smindrawati.
Dia menekankan bahwa restrukturisasi anggaran menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L yang perlu diselesaikan dalam waktu singkat. “Kita berupaya agar berbagai program dari Presiden dan Wakil Presiden dapat segera berjalan dengan tetap mempertahankan prinsip tata kelola yang baik. Oleh karena itu, saya meminta agar komunikasi dan koordinasi terus ditingkatkan,” tambahnya.
Dalam perombakan anggaran ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Menkeu menekankan pentingnya sinergi agar restrukturisasi K/L dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.
“Mari kita mulai pekerjaan ini dengan niat baik dan pikiran yang terbuka. Mengabdi untuk membangun Indonesia secara kuat agar bisa maju, berdaulat, adil, makmur, dan bermartabat,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto melantik 48 menteri dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, serta lima pejabat setingkat menteri, yang terdiri dari Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029. Selain itu, 55 wakil menteri negara juga dilantik, sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 73M/2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang diteken oleh Prabowo pada 20 Oktober 2024.
Sumber Antara