JAKARTA, 21 OKTOBER 2024 – Basuki Hadimuljono akan ditugaskan sebagai Ketua Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Prabowo Subianto. Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini akan menerima gaji sebesar Rp172,71 juta per bulan.
Sejak Juni 2024, Basuki merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Ketua Otorita IKN, menggantikan Bambang Susantono. Dalam serah terima jabatan pada Senin (21/10/2024), dia menyatakan bahwa ia akan menjadi pejabat definitif di lembaga tersebut.
“Saat ini saya sedang menunggu Keputusan Presiden,” ujarnya. Namun, Basuki belum bisa memastikan kapan keputusan penetapan dirinya itu akan keluar.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13/2023, Kepala Otorita IKN akan mendapatkan hak keuangan sebesar Rp172,71 juta per bulan, dengan rincian gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13,6 juta, dan tunjangan kinerja Rp153,42 juta.
Selain itu, Kepala Otorita IKN juga mendapatkan dana operasional sebesar Rp178 juta, yang dibayarkan dengan ketentuan 80 persen dibayarkan sekaligus (lumpsum), sementara sisanya untuk dukungan operasional lainnya.
Sumber RRI