JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10) malam. Keenam tersangka, termasuk Kadis PUPR Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan KPK untuk 20 hari, mulai 7 hingga 26 Oktober 2024.
Keenam penyelenggara negara ini dijerat dengan Pasal 12 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan dua tersangka dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, dikenakan Pasal 5 ayat 1. Selain itu, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor juga ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan dan akan dipanggil KPK untuk diperiksa lebih lanjut.