JAKARTA – DPR RI sepakat mengatur kesejahteraan hakim melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim setelah beraudiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Senayan, Jakarta, Selasa. RUU ini mencakup perlindungan seperti contempt of court, jaminan keamanan, kesehatan, dan fasilitas perumahan bagi para hakim.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa seluruh kebutuhan hakim akan diatur dalam RUU tersebut. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan komitmen untuk segera membahas RUU ini oleh anggota dewan periode 2024-2029.
Dasco berharap komitmen ini dapat memotivasi para hakim yang cuti pada 7-11 Oktober 2024 untuk kembali melayani masyarakat. Para hakim mengajukan percepatan revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 terkait hak keuangan serta peningkatan gaji dan tunjangan jabatan hingga 142 persen.