JAKARTA – Staf Khusus (Stafsus) Presiden Dini Purwono menanggapi gugatan perdata yang diajukan Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu petitum dalam gugatan tersebut adalah permintaan ganti rugi kepada negara senilai Rp5.246 triliun.
“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” ujar Dini dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Senin.
Dini menegaskan bahwa setiap pihak yang mengajukan dalil harus bisa membuktikannya. Prinsip tersebut, menurutnya, harus selalu dijunjung tinggi dalam proses hukum.
“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” kata Dini.
Ia juga menyampaikan bahwa selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, ada kelebihan dan kekurangan yang menyertainya. Namun, menurutnya, penilaian atas kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, dan negara sebaiknya diserahkan kepada publik.
“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” tambah Dini.
Sebelumnya, Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak menggugat Presiden Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya, Rizieq meminta agar gugatannya diterima dan dikabulkan sepenuhnya, menyatakan Tergugat melanggar hukum, hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp5.246 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.