JAKARTA – Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) meminta agar tunjangan para hakim dinaikkan hingga 142 persen. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) SHI, Fauzan Arrasyid, saat mediasi bersama Mahkamah Agung (MA).
Fauzan menekankan bahwa kenaikan tunjangan sebesar 142 persen bukanlah tuntutan yang berlebihan, mengingat adanya PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.
“Tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kami minta di angka 142 persen. Itu dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012,” kata Fauzan saat mediasi di Ruang Wirdjono, Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa sejak PP 94 tahun 2012 diterbitkan, para hakim belum menerima tunjangan yang sesuai dengan ketentuan tersebut. Padahal, hakim memikul tanggung jawab besar untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan bermanfaat bagi para pencari keadilan.
“Saya kira angka ini menjadi angka yang wajar. Mengingat 12 tahun tidak ada perubahan,” ujar Fauzan.