JAKARTA – Selama dua bulan terakhir, Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menjadi daya tarik bagi wisatawan lokal dari Kalimantan dan daerah lainnya. Mereka tertarik untuk melihat langsung perkembangan pembangunan IKN. Sejalan dengan meningkatnya kunjungan, Otorita IKN telah menetapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh pengunjung.
Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menjelaskan bahwa aturan paling penting adalah larangan merokok di seluruh kawasan IKN, termasuk di dalam bus pengantar. Larangan ini diberlakukan mulai dari titik keberangkatan, seperti di Rest Area dan Simpang Trunen.
Selain itu, pengunjung diwajibkan melakukan registrasi dan reservasi tiket masuk melalui aplikasi iKnow yang harus diunduh di ponsel masing-masing. Proses registrasi ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan jumlah pengunjung dan memastikan kelancaran kunjungan.
Troy menambahkan bahwa jumlah wisatawan yang diizinkan mengunjungi kawasan IKN saat ini dibatasi maksimal 300 orang per hari. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan di tengah proses pembangunan yang sedang berlangsung.
Dengan aturan ini, Otorita IKN berharap para pengunjung dapat menikmati kunjungan mereka sekaligus membantu menjaga lingkungan dan ketertiban di kawasan IKN.