KASUS KTP-EL BELUM USAI, KPK PANGGIL MANTAN SEKJEN KEMENDAGRI

Fokus, Hukum472 Dilihat

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2007-2014, Diah Anggraeni (DA), pada Jumat untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el). Pemeriksaan ini dilakukan di kantor KPK, Jakarta Selatan.

Diah diperiksa sebagai saksi untuk mantan anggota DPR RI, Miryam S. Haryani, yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hingga kini, KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara korupsi KTP-el masih berjalan.

Kasus korupsi KTP-el ini melibatkan sejumlah tersangka lainnya, termasuk Paulus Tannos, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi. Kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun.

Salah satu tersangka, Paulus Tannos, masih buron dan diduga melarikan diri ke luar negeri. KPK terus berupaya menangkap Tannos, yang telah masuk daftar pencarian orang sejak Oktober 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *