JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menegaskan akan menindak tegas anggota yang terbukti bersalah dalam kasus kematian tujuh remaja yang ditemukan mengambang di Kali Bekasi. Kepala Divpropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyatakan bahwa saat ini kasus tersebut sedang diselidiki oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
“Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, kami akan bertindak tegas,” ujar Abdul Karim, Jumat (27/9/2024). Meskipun kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya, Divpropam Polri memberikan asistensi untuk memastikan transparansi dalam proses penyelidikan.
Karim menegaskan bahwa jika ditemukan adanya kesalahan oleh anggota Polri, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku. “Propam Polri hanya memberikan dukungan, tetapi jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Sebelumnya, Bid Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa 17 anggota polisi terkait kasus ini, jumlah yang meningkat dari sembilan anggota yang diperiksa sebelumnya. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan yang lebih lengkap mengenai insiden tersebut.
Selain anggota polisi, Bid Propam juga memeriksa sepuluh warga sipil yang diduga mengetahui detail kejadian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengatakan bahwa penyelidikan ini merupakan komitmen untuk memastikan penanganan kasus secara transparan dan akuntabel.