SERANG — Polda Banten tetapkan 14 orang tersangka Pelaku dan jaringan perburuan badak Jawa di Ujung Kulon. Delapan orang di antaranya saat ini dalam pengejaran kepolisian dan sudah diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, menjelaskan ada dua kelompok yang selama ini berburu badak di TNUK, yaitu kelompok Sunendi dan kelompok Rahmat atau RA.
“Ini pelaku perburuan liar saja, dari kelompok Nendi total ada 10 orang, yang masih DPO ada enam orang,” jelasnya, dilansir dari detik, Selasa (11/6/24).
Anggota kelompok Sunendi yang sudah ditangkap adalah AT, SR, dan LL. Sedangkan yang diburu kepolisian adalah tersangka SD, ND, IC, HR, SH, dan KP.
Kelompok kedua adalah pimpinan Rahmat atau RA. Ia memiliki anak buah yang berburu badak sejak 2021. Rahmat memiliki anak buah, yaitu IS, SA yang sudah ditangkap, dan WA yang masih masuk DPO.
“RA sendiri belum diamankan dan masih DPO,” tambahnya.
Kapolda Banten, Irjen. Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., berkomitmen akan mengungkap pelaku perburuan badak Jawa. Ia akan menerapkan upaya pasal berlapis untuk memberikan efek jera pada para pelaku.
Pasal berlapis ini seperti diterapkan pada terdakwa Sunendi, yang sudah divonis 12 tahun. Penerapan pasalnya adalah Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pasal di KUHP, dan pasal di Undang-undang Darurat.
“Komitmen kami melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pemburu badak,” tutupnya. (***)