JAKARTA — Jangan merokok sambil berkendara kalau tidak mau didenda 750 ribu IDR, atau dapat kurungan tiga bulan lamanya.
Larangan merokok diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.
“Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M. Hum. Kamis, (23/05/24).
Diketahui, berdasarkan pasal Lalu Lintas, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dijelaskan, pihak kepolisian juga akan menindak tegas pengendara yang melanggar berdasarkan UU LLAJ. Dalam Pasal 283 menyatakan bahwa pelanggar terancam hukuman berupa kurungan tiga bulan dan denda sebesar Rp750 ribu. (***)