JAKARTA — Diduga terkait dengan dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang swasta dan penyelenggara negara.
Permohonan pencekalan diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, dengan alasan agar para pihak hadir dalam pemeriksaan.
“Dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (28/5/2024).
Kendati begitu, Ali belum menjelaskan secara rinci sosok pihak yang dicegah tersebut. Dia menjelaskan, pengajuan pencegahan itu yang pertama dan dapat diperpanjang.
“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” sambungnya.
“Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” imbuhnya. (***)