Pemerintah Indonesia mendapatkan sedikit ruang bernapas setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 9 April 2025 resmi menunda pemberlakuan tarif impor baru terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Penundaan ini hanya berlaku selama 90 hari, memberi waktu krusial untuk menyusun langkah diplomatik dan ekonomi.
AS sebelumnya menetapkan tarif resiprokal dasar sebesar 10 persen untuk seluruh negara mitra mulai 5 April. Namun, khusus Indonesia, tarif tambahan sebesar 32 persen seharusnya berlaku mulai 9 April, angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan Jepang (24 persen), Uni Eropa (20 persen), atau Korea Selatan (25 persen).
Kebijakan ini menjadi pukulan telak bagi Indonesia. Produk unggulan seperti tekstil, furnitur, elektronik, hingga hasil pertanian dan perikanan terancam kehilangan daya saing di pasar AS. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perlambatan ekonomi mengintai sektor-sektor padat karya yang selama ini menggantungkan diri pada ekspor ke Amerika.
Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah bergerak cepat. Ia menekankan pentingnya strategi ganda: negosiasi dan peningkatan daya saing domestik.
“Paling tidak, kita negosiasi agar tarif itu bisa diseimbangkan. Di sisi lain, industri kita harus lebih kompetitif. Jangan hanya mengejar ekspor ke Amerika, tapi juga perluas pasar ke Eropa, Timur Tengah, dan Afrika, yang sangat menjanjikan,” kata Saleh usai meninjau Pabrik Kelapa Sawit Adolina di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (10/4/2025).
Saleh juga mengingatkan pentingnya memperkuat sumber daya manusia nasional untuk menghadapi persaingan global yang makin ketat. “Perusahaan harus serius mengikuti program pelatihan kerja agar SDM kita tidak ketinggalan,” tegas politisi Fraksi PAN itu.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia mulai mengisyaratkan keterbukaan untuk melunak terhadap hambatan-hambatan nontarif yang selama ini menjadi sorotan AS. Namun, sejauh mana proses “take and give” ini akan berlangsung sangat bergantung pada kekuatan diplomasi Jakarta.
Sejumlah pengamat mendesak pemerintah untuk tidak membuang waktu. Mereka mendorong agar Indonesia segera meminta penundaan lebih lanjut atas tarif resiprokal dan berusaha keras menegosiasikan ulang skema Generalized System of Preferences (GSP) yang memungkinkan produk Indonesia tetap mendapatkan akses istimewa ke pasar AS.
Bola panas kini ada di tangan pemerintah. Waktu 90 hari ke depan akan menentukan nasib jutaan tenaga kerja dan masa depan ekspor Indonesia di tengah gejolak proteksionisme global.
SUMBER: INFOPUBLIK






