KASUS HARUN MASIKU, KPK BANTAH INTIMIDASI MANTAN JUBIRNYA

Fokus, Hukum729 Dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada tindakan intimidasi dalam pemanggilan dan pemeriksaan mantan juru bicara mereka, Febri Diansyah, terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.​

Febri Diansyah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 10.00 WIB. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku, dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah. Febri mengonfirmasi pemanggilan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk hadir.

Namun, pemeriksaan tersebut ditunda karena penyidik yang akan memeriksa Febri sedang menangani pemeriksaan lain pada waktu yang bersamaan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena pada hari yang sama, penyidik sedang memeriksa Fathroni Diansyah Edi, adik kandung Febri, yang sebelumnya telah dijadwalkan ulang. Oleh karena itu, pemeriksaan Febri dijadwalkan ulang setelah Idul Fitri. ​

Bantahan KPK terhadap Tuduhan Intimidasi

Sejumlah pihak menuduh KPK melakukan intimidasi terhadap Febri Diansyah terkait pemanggilan tersebut. Menanggapi hal ini, Tessa Mahardhika menegaskan bahwa KPK tidak pernah melakukan tindakan intimidatif terhadap saksi-saksi yang dipanggil. Ia menambahkan bahwa pemanggilan saksi sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang ada, dan setiap saksi yang dipanggil pasti memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. ​

Penggeledahan Kantor Visi Law Office

Sebelumnya, pada Rabu, 19 Maret 2025, KPK menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menduga bahwa SYL menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membayar jasa hukum Visi Law Office.

Febri Diansyah, yang sebelumnya tergabung dalam tim penasihat hukum SYL di Visi Law Office, menanggapi penggeledahan tersebut dengan menyatakan bahwa dirinya menghormati tugas yang dilakukan oleh penyidik KPK. Ia juga menegaskan bahwa sejak Desember 2024, dirinya sudah tidak lagi bergabung dengan Visi Law Office dan saat ini fokus pada pendampingan hukum terhadap Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, dalam proses persidangan.

Pemeriksaan Adik Febri Diansyah oleh KPK

Selain Febri, KPK juga memeriksa adiknya, Fathroni Diansyah Edi, terkait dokumen yang ditemukan penyidik di Visi Law Office. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengkonfirmasi beberapa dokumen hasil penggeledahan, termasuk dokumen terkait biaya bantuan hukum kepada SYL dan pihak terkait lainnya.

KPK menegaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Febri Diansyah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang ada, tanpa adanya unsur intimidasi. Penggeledahan kantor Visi Law Office serta pemeriksaan terhadap individu terkait merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan berbagai pihak.