Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Saksi yang diperiksa meliputi:
* GNY, mantan Staf Khusus Menteri Perdagangan.
* SA, mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
* RJB, Direktur Bapokting.
* SH, Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
* ALF, staf PT Angels Products (pihak swasta).
Kasus ini melibatkan tersangka utama Thomas Trikasih Lembong (mantan Menteri Perdagangan) dan CS (Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI).
Dugaan korupsi bermula dari pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT Angels Products, meski rapat koordinasi antar-kementerian menyatakan Indonesia mengalami surplus gula. Kejagung juga menyebut izin tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya, termasuk tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan kasus.