KEJARI INDRAMAYU TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS TPPU PANJI GUMILANG

Fokus, Hukum1393 Dilihat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang. Berkas kasus ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Oktober 2024.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Penyerahan tahap II dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tersangka ARPG (Panji Gumilang) diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, termasuk:

1. Penggelapan dan Korupsi Dana BOS Yayasan.
20 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pelaku diduga menjalankan aktivitasnya sejak tahun 2014 hingga 2023 di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu,” ungkap Harli.

Langkah Selanjutnya
1. Penyusunan Surat Dakwaan: Tim JPU dari berbagai tingkat kejaksaan tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke persidangan.

2. Penahanan Kota: Panji Gumilang dikenakan status penahanan kota di Kabupaten Indramayu sejak 9 hingga 28 Desember 2024.

Tim Penuntut Umum
Tim JPU terdiri atas gabungan dari Jampidum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejari Indramayu. Mereka bertanggung jawab dalam mempersiapkan dan mengajukan berkas perkara ini ke meja hijau.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat skala dugaan penggelapan dan korupsi yang dilakukan serta dampaknya terhadap pengelolaan dana pendidikan di yayasan yang bersangkutan.