JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam rangkaian kasus kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa para tersangka tersebar dari total 89 laporan polisi yang ditangani sembilan kepolisian daerah, meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Berdasarkan hasil penanganan perkara, total luas lahan yang terbakar akibat aksi pembakaran sengaja tersebut mencapai 1.006,67 hektare.
Irhamni mengungkap pola kejahatan yang ditemukan penyidik cenderung seragam, yakni pembukaan lahan perkebunan lewat cara dibakar demi menekan biaya operasional. Ia menegaskan praktik semacam ini tergolong kejahatan serius karena turut merugikan masyarakat luas yang terdampak kabut asap maupun kerusakan lingkungan akibat kebakaran tersebut.
Guna memperkuat proses penyidikan, polisi menyita beragam barang bukti yang mengindikasikan unsur kesengajaan, di antaranya 35 batang korek api, botol dan jeriken berisi bahan bakar solar serta Pertalite, satu botol minyak tanah, 21 bilah parang, dua kapak, satu cangkul, dua unit gergaji mesin atau chainsaw, 39 batang kayu bekas terbakar, enam batang bibit sawit, 13 lembar plastik polybag, sejumlah sampel tanah terbakar, hingga sepasang sepatu bot. Menurut Irhamni, kombinasi barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa kebakaran bukan semata akibat cuaca panas atau fenomena El Nino, melainkan hasil tindakan sengaja pelaku di lapangan.
Metode penyidikan sendiri diawali dari pemantauan titik panas atau hotspot, yang kemudian diverifikasi langsung ke lokasi. Apabila ditemukan titik api aktif, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan bukti dilakukan untuk menentukan unsur pidana. Irhamni menegaskan bahwa pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar penetapan status hukum, melainkan tetap mengedepankan kombinasi alat bukti dari olah tempat kejadian, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti fisik, hingga penelusuran aliran transaksi keuangan.
Penyidik turut menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan semata, melainkan akan terus ditelusuri hingga menyasar pihak lain yang diduga turut menyuruh, mendanai, atau menikmati keuntungan dari praktik pembakaran lahan tersebut, baik individu maupun korporasi. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mencakup Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kebakaran hutan dan lahan.
Irhamni menegaskan bahwa alasan ekonomi maupun kemudahan membuka lahan sama sekali tidak dapat membenarkan tindakan pembakaran, terlebih di tengah musim kemarau panjang yang membuat api sangat mudah meluas dan sulit dikendalikan.
#Karhutla #BareskrimPolri #TersangkaKarhutla #KebakaranHutan #Kalimantan #Sumatera #ModusBakarLahan #MohammadIrhamni #PenegakanHukum #BeritaNasional






