Diskresi dan Legitimasi Hukum Terhadap Eksploitasi Kewenangan Pejabat Negara

Fokus, Nasional195 Dilihat

Oleh: Fadhil As. Mubarok | Chairman of MUBAROK INSTITUTE

Dua bekas pembantu Presiden Joko Widodo tengah menghadapi proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang di masa jabatannya masing-masing. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang banding kasus pengadaan Chromebook, sementara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru saja menerima dakwaan dalam perkara kuota haji.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 30 Juni 2026 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah periode 2019-2023. Selain pidana badan, majelis hakim turut menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun, meski dakwaan primer jaksa dinyatakan tidak terbukti.

Tidak menerima putusan tersebut, Nadiem mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 Juli 2026. Kejaksaan Agung turut mengajukan banding atas putusan yang sama. Sidang banding perdana digelar 5 Agustus 2026, dan berlanjut pada 12 Agustus 2026 dengan agenda pembelaan, di mana Nadiem membantah tudingan menerima aliran dana ratusan miliar rupiah dan menyatakan siap membuka fakta-fakta baru di persidangan. Kuasa hukumnya mempersoalkan sejumlah pertimbangan hakim tingkat pertama, termasuk soal surat kuasa pengurusan saham Nadiem di perusahaan miliknya yang menurut mereka justru dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan. Perkara ini turut menyeret tiga terdakwa lain yang telah diadili terpisah, sementara satu tersangka lain masih berstatus buron.

Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan dakwaan pada 11 Agustus 2026 mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa turut mengungkap sejumlah pihak yang diduga menikmati aliran dana haram tersebut, termasuk Yaqut sendiri yang disebut menerima sekitar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.

Proses hukum terhadap Yaqut telah berjalan sejak KPK membuka penyidikan pada Agustus 2025, dilanjutkan penetapan tersangka pada Januari 2026 terhadap Yaqut bersama mantan staf khususnya. Ia sempat ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak Maret 2026, sebelum berkas perkaranya bersama tiga tersangka lain dilimpahkan ke tahap penuntutan pada Juli 2026. Selain Yaqut, dakwaan turut dibacakan terhadap mantan staf khususnya serta dua pihak dari kalangan penyelenggara travel haji.

Kedua perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat setingkat menteri dalam kabinet pemerintahan sebelumnya, sekaligus menguji sejauh mana batas kewenangan diskresi seorang menteri dapat dipertanggungjawabkan secara pidana ketika kebijakan yang diambil terbukti merugikan keuangan negara maupun kepentingan publik yang lebih luas, seperti antrean panjang jemaah haji reguler.

#NadiemMakarim #YaqutCholilQoumas #KorupsiChromebook #KorupsiKuotaHaji #KPK #KejaksaanAgung #PengadilanTipikor #HukumIndonesia #BeritaKorupsi #EksMenteriJokowi