Pers Pilar Keempat Demokrasi: Hotman Dilaporkan ke Polisi oleh Tiga Organisasi Wartawan Sekaligus

Fokus, Hukum, Nasional308 Dilihat

Jakarta – Kalimat “lu punya otak enggak?” yang dilontarkan Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), ternyata tidak berhenti sebagai insiden sesaat. Sepuluh hari kemudian, pergolakan itu masih bergulir — dan kini sudah masuk ranah pidana.

Tiga Laporan Polisi dari Tiga Kota

PWI Pusat resmi melaporkan Hotman Paris ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Senin malam (20/7/2026) dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Laporan diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu, didampingi jajaran pengurus PWI Pusat dan PWI Jaya.

Sehari kemudian, Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia menyusul dengan laporan serupa ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/7/2026), teregistrasi dengan Nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Ketua Umum MIO Indonesia Ays Prayogie menegaskan langkah hukum ini bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan untuk membela marwah profesi wartawan dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Dari Jawa Timur, PWI Malang Raya juga melaporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026), teregistrasi Nomor STTPM/1.411/VII/2026/SPKT Polresta Malang Kota, dan kini masuk tahap penyelidikan. Ketua PWI Malang Raya Ir. Cahyono menegaskan ucapan Hotman tidak hanya menyasar individu wartawan yang bertanya, tetapi mencederai martabat profesi wartawan secara keseluruhan.

Pasal yang Digunakan dan Bukti yang Diserahkan

Hotman Paris dilaporkan dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. PWI menyerahkan rekaman video konferensi pers yang memperlihatkan pernyataan Hotman sebagai barang bukti kepada penyidik.

MIO Indonesia meluaskan cakupan laporan dengan menyertakan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, hingga dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Permintaan Maaf Dinilai Tidak Tulus

Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Namun tidak ada satu pun organisasi wartawan yang menerima permintaan maaf itu sebagai penyelesaian akhir.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyatakan tegas: “Permintaan maaf itu seperti hanya kebiasaan saja. Belum benar-benar lahir dari hati yang paling dalam. Kami ingin persoalan ini diproses secara hukum agar terang benderang. Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghina profesi wartawan.”

Demo Damai di Kotamobagu Solidaritas Nasional Mengalir

Gelombang solidaritas meluas hingga ke daerah. PWI Kotamobagu menggelar aksi damai di Tugu Pembebasan Permesta, Sulawesi Utara, pada Jumat (24/7/2026), mendesak Polda Metro Jaya memproses laporan secara profesional, objektif, dan transparan.

Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) turut menyatakan dukungan, menegaskan hak wartawan mengajukan pertanyaan adalah bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas dan dihormati. Ketika seorang profesional hukum yang dekat dengan ruang kekuasaan justru melecehkan wartawan di ruang publik, itu bukan sekadar masalah etika personal — itu serangan terhadap salah satu pilar terpenting negara demokrasi.

#JagaMarwahWartawan #PWILaporHotman #MIOIndonesia #HotmanParisDilaporkan #KebebasanPers #UUPers #MartabatJurnalis #PilarKeempatDemokrasi #EdisonSiahaan #PWIMalangRaya #SWarsawi #PWIKotamobagu #PoldaMetroJaya #AntikorupsiPers #DemokrasiIndonesia