14 Hari Menghilang, Eks Jampidsus Febrie Akhirnya Masuk Rutan KPK Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan

Fokus, Hukum229 Dilihat

Jakarta – Dua pekan penuh menjadi misteri — ke mana perginya Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka? Jumat malam (24/7/2026), jawaban itu akhirnya datang. Pukul 23.25 WIB, sebuah mobil tahanan Kejagung memasuki pelataran Rutan KPK di belakang Gedung Merah Putih. Di dalamnya: mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang selama bertahun-tahun memimpin pengejaran koruptor kelas kakap — kini berstatus pesakitan itu sendiri.

10 Jam Diperiksa Langsung Ditahan

Febrie menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 24.00 malam — hampir 10 jam penuh dihadapkan dengan Tim 9 penyidik Kejagung.

Jamwas Kejagung Rudi Margono yang mengumumkan penahanan memberikan alasan yang tidak biasa. “Kita memastikan yang bersangkutan pernah berjasa dalam kasus besar. Kami memang perlu perlindungan yang bersangkutan juga,” ujarnya.

“Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar yang kita ketahui,” tambah Rudi — merujuk pada alasan Kejagung memilih Rutan KPK sebagai tempat penahanan Febrie, bukan rutan Kejagung biasa.

Tanpa Borgol Tanpa Rompi Merah Muda

Yang langsung mencuri perhatian publik: Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung mengenakan pakaian batik berwarna abu-abu — tanpa rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung dan tanpa borgol.

Kondisi ini langsung memantik sorotan DPR. Anggota Komisi III DPR Rudianto menyoroti keras perlakuan berbeda ini. “Kenapa tidak pakai rompi dan borgol? Ini standar ganda yang melukai rasa keadilan,” tegasnya.

Sprindik TPPU Terbit 20 Juli Langkah Transparansi

Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan baru khusus TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik baru itu diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti dari Polri.

Sebagai wujud transparansi, pemeriksaan Febrie turut dihadiri tim dari KPK, Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, hingga LPSK.

74 Kg Emas dan Rp476 Miliar Febrie Buka Mulut

Sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan, Febrie akhirnya angkat bicara soal 74 kilogram emas batangan yang disita dari rumahnya di Sentul, Bogor. Ia memilih menjawab singkat: soal kepemilikan dan kegunaan emas itu, tanyakan kepada penyidik Kejagung.

Barang bukti yang disita dalam serangkaian penggeledahan meliputi 74 kg emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta — estimasi total senilai Rp476 miliar. Rumah di Sentul itu pun tidak tercantum dalam LHKPN Febrie.

Don Ritto Siap Praperadilan Febrie Masih Pikir-pikir

Kuasa hukum Don Ritto menyatakan kliennya akan mengajukan praperadilan. Uang yang ditemukan di Kafe De’Clan dan rumah Don Ritto diklaim sebagai dana kerja sama dengan seorang pengusaha untuk pembangunan dermaga di Kalimantan Timur.

Sementara kubu Febrie yang kini diwakili Febri Diansyah — mantan jubir KPK — belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Ini kan baru selesai proses pemeriksaan, nanti tentu di tim kami berdiskusi terlebih dahulu dan melihat secara substansi maupun strategi ke depan,” kata Febri Diansyah.

Lilin Menyala di Luar Gedung

Saat penahanan berlangsung, massa Koalisi Sipil Bersatu menggelar aksi di luar Kejagung — menyalakan lilin sebagai simbol harapan agar penegakan hukum berjalan transparan tanpa intervensi. “Kami meminta KPK menegakkan hukum secara transparan demi supremasi penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Koordinator Lapangan Amri L.

Sang pemburu koruptor kini tidur di rutan yang pernah menampung banyak tersangka yang ia kejar. Ironi paling keras yang pernah menghantam wajah institusi hukum Indonesia.

#FebrieDitahan #RutanKPK #EksJampidsus #FebriAdrianssyah #74KgEmas #TPPU #Tim9Kejagung #KorupsiJaksa #KejaksaanAgung #RudiMargono #DonRitto #Praperadilan #FebriDiansyah #AntikorupsiRI #HukumIndonesia2026