Jakarta – Jarum jam menunjukkan pukul 22.32 WIB ketika sosok berbalut kemeja batik abu-abu melangkah masuk ke halaman Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Dikawal sejumlah pengawal pribadi, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim tiba dengan wajah datar, memilih bungkam dari pertanyaan puluhan wartawan yang sudah menunggu berjam-jam.
Momen itu mengakhiri perburuan seharian penuh yang dilakukan KPK terhadap mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut.
Satu-satunya kalimat yang meluncur dari bibir Silmy hanya singkat: “Ya gini saja, menyelesaikan agenda.”
Rangkaian operasi ini bermula sejak Selasa (2/6/2026) malam, ketika tim penyidik KPK secara diam-diam bergerak ke Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Operasi itu menjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 yang digelar KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Penyidik juga bergerak ke sejumlah daerah lain, termasuk Bali dan Jawa Barat, untuk mengembangkan perkara.
Hingga Rabu malam, total 17 orang sudah diringkus, termasuk eks Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025 Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Dari 17 orang tersebut, delapan merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, sedangkan sembilan lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). “Kami menduga ada praktik yang tidak sesuai prosedur dalam pengurusan izin tinggal WNA,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, dalam proses pengurusan KITAS maupun KITAP, warga negara asing kerap menggunakan jasa perantara dan jaringan inilah yang kini tengah dibongkar penyidik. “Nanti kita akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers,” kata Budi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Silmy berkaitan dengan jabatannya saat memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi. “Saat menjadi Dirjen,” ujar Budi singkat.
Kasus ini terjadi pada saat Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023 hingga 2024, berkaitan dengan penerbitan KITAS dan KITAP.
Sebelum akhirnya menyerahkan diri, Silmy sempat dihubungi wartawan saat namanya mulai disebut-sebut. Ia berkelit dan menyerahkan persoalan itu kepada atasannya. “Selamat sore. Baiknya Pak Menteri yang jawab ya,” kata Silmy saat dihubungi pada Rabu sore.
Yang membuat publik terbelalak bukan hanya nama-nama yang tertangkap, melainkan tumpukan harta yang berhasil disita.
KPK mengamankan tujuh unit mobil, salah satunya bermerek Mercedes-Benz, 15 unit sepeda motor, dan 11 unit sepeda di antaranya enam sepeda gunung (MTB) dan empat sepeda lipat merek Brompton. Selain itu, penyidik juga menyita logam mulia emas sekitar ratusan gram.
KPK turut menyita uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Seluruh kendaraan diangkut ke halaman Gedung KPK menggunakan jasa towing.
Kedatangan Silmy ke KPK tidak berlangsung mulus. Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, sejumlah pengawal pribadinya yang berupaya menghalau wartawan sempat terlibat insiden fisik dan melakukan pemukulan terhadap jurnalis yang berusaha mengabadikan momen tersebut. Silmy sendiri langsung diarahkan masuk ke ruang pemeriksaan lantai 2, dan setelah itu memilih bungkam total.
Penyidik KPK masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan pencarian bukti tambahan di wilayah Bali dan Jawa Barat, mengindikasikan bahwa perkara ini memiliki jaringan yang lebih luas dari yang tampak di permukaan.
KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status tersangka bagi seluruh pihak yang diamankan. Gelar perkara internal dijadwalkan berlangsung guna memastikan konstruksi hukum yang akan dikenakan kepada masing-masing pihak.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang pejabat pemerintahan yang tersandung hukum di era pemerintahan Prabowo dan memperkuat tekanan publik agar reformasi birokrasi, khususnya di lembaga-lembaga pelayanan publik seperti imigrasi, segera benar-benar diwujudkan.
#SilmyKarim #OTTImigrasi #KPK #WamenImipas #KorupsiImigrasi #KITAS #KITAP #OperasiTangkapTangan #AntiKorupsi #ImigrasiJakartaBarat #RonaldArmanAbdullah #SaffarGodam #KPK2026 #BungkamDiKPK #ReformasiBirokrasi






