Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Tak hanya membidik korporasi swasta, aparat penegak hukum kini juga mengambil keterangan dari unsur kementerian yang diduga berkaitan dengan praktik curang yang telah menggerus penerimaan negara hingga triliunan rupiah.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, memastikan bahwa proses pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan maupun kementerian sudah berjalan. “Saat ini memang sedang kita lakukan pemeriksaan baik dari pihak-pihak perusahaan maupun kementerian juga sudah kami mintai keterangan,” kata Jeffry, Jumat (29/5/2026). Ia memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat akan dipanggil oleh penyidik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan ini telah masuk pada tahap sprindik umum (surat perintah penyidikan umum) dan sudah berjalan lebih dari sebulan.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan temuan dugaan manipulasi nilai ekspor kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Kamis (21/5/2026). Purbaya mengungkapkan pihaknya melakukan pengecekan terhadap tiga pengapalan milik 10 perusahaan secara acak yang bergerak di sektor industri CPO.
Saat tiba di Istana, Purbaya tampak membawa berkas berisi grafik dan angka-angka. “Ini ada beberapa catatan perusahaan CPO yang mana yang lakukan manipulasi harga. Jadi kalau ditanya saya akan jawab,” ujarnya kepada wartawan di Istana Negara.
Penyidik dan Kemenkeu mengidentifikasi pola yang sistematis dan terstruktur. Modusnya adalah perusahaan mengekspor CPO ke perusahaan afiliasi mereka di Singapura dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga sebenarnya. Produk tersebut kemudian dijual kembali ke negara tujuan akhir dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Kalau volume sama, harga beda, apa itu? Under-invoicing,” kata Purbaya secara lugas menggambarkan modus tersebut.
Angkanya mengejutkan. Purbaya mencontohkan: satu perusahaan mencatatkan nilai ekspor sebesar US$ 1,43 juta, sementara nilai yang tercatat di sisi importir Amerika Serikat mencapai US$ 4 juta, selisih harga yang melonjak hingga 200 persen. “Kita mau deteksi kapal per kapal,” tegasnya.
Purbaya menegaskan bahwa sampel yang diperiksa berasal dari 10 perusahaan eksportir CPO terkemuka di Indonesia. “Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu,” kata Purbaya di Gedung DPR RI. (JPNN) Nama-nama korporasi tersebut belum diungkap secara resmi, namun sejumlah laporan menyebut nama Wilmar International Limited dan Musim Mas Group masuk dalam daftar yang tengah diinvestigasi oleh pihak berwenang.
Berdasarkan hasil penghitungan awal dari sampel terbatas tiga pengapalan, kerugian negara diperkirakan telah mencapai US$ 84 juta atau setara Rp 1,48 triliun (kurs Rp 17.700). Purbaya menduga angka sebenarnya jauh lebih besar jika seluruh transaksi dihitung. “(US$ 84 juta) dari yang itu saja, dari sampel yang diambil. Kalau dari semuanya ya pasti lebih besar karena kan itu hanya sedikit saja tiga kapal,” ujarnya.
Pemerintah telah membentuk tim gabungan bersama Kejagung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut dugaan manipulasi ini. Tim tersebut telah bekerja selama dua hingga tiga bulan terakhir untuk menghitung ulang nilai ekspor sejumlah perusahaan selama beberapa tahun ke belakang. “Kita sudah jalan sejak 2-3 bulan lalu. Saya kan ada tim dengan Kejaksaan dengan BPKP untuk menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun ke belakang,” kata Purbaya.
Kemenkeu bahkan membentuk tim khusus beranggotakan 10 pegawai yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menelusuri dugaan manipulasi harga ekspor dengan metode acak.
Kabar ini langsung memukul kepercayaan investor. Harga saham sejumlah emiten di sektor perkebunan kelapa sawit dilaporkan mengalami koreksi tajam, dengan ketidakpastian mengenai potensi sanksi hukum dan denda pajak menjadi beban utama bagi performa saham komoditas di Bursa Efek Indonesia.
Pemerintah kini tengah menyiapkan sanksi tegas, termasuk kewajiban penggantian seluruh kerugian negara yang timbul akibat praktik transfer pricing dan under-invoicing tersebut.
Di sisi struktural, muncul wacana pembentukan badan khusus yang akan mengawasi sentralisasi ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) guna menutup celah transfer pricing serupa di masa mendatang.
Praktik ini terendus setelah Kemenkeu melakukan pemeriksaan mendadak terhadap data ekspor pada periode 2020–2024, dan ditemukan adanya disparitas signifikan antara harga yang tercatat dalam dokumen ekspor dalam negeri dengan angka yang tercatat di negara tujuan.
Kasus ini kini menjadi salah satu perkara terbesar yang ditangani Jampidsus Kejagung, menyasar industri komoditas unggulan yang selama ini menjadi tulang punggung devisa negara. Publik menanti siapa nama-nama korporat dan pejabat kementerian yang akan disebut dalam persidangan mendatang.
#SkandalsawitCPO #KejagungSidikCPO #UnderInvoicing #TransferPricing #ManipulasiEkspor #CPOIndonesia #KorupsiSawit #KerugianNegara #PurbayaMenkeu #JampidsusKejagung #KomoditasSawit #HukumEkonomi #EksporSDA #AntirasuahIndonesia #SawitWatch






