YUSRIL: PEMERINTAH TAK AKAN CAMPURI SIDANG PRAPERADILAN DELPEDRO CS

Fokus, Hukum309 Dilihat

 

Pemerintah memastikan tak akan ikut campur dalam proses hukum yang tengah bergulir di pengadilan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah dan Polri tidak akan melakukan intervensi dalam sidang praperadilan yang diajukan aktivis Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya.

“Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, atau bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard). Semua tergantung pada fakta dan argumen yang muncul di persidangan,” ujar Yusril dalam keterangan resmi, Kamis (16/10/2025).

Pernyataan Yusril ini menanggapi surat terbuka Delpedro yang diunggah akun @lbh_jakarta sehari sebelumnya. Dalam surat bertanggal 14 Oktober 2025 itu, Delpedro meminta Yusril menjamin kehadiran penyidik dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/10/2025).

Tidak Ada Campur Tangan Pemerintah

Menurut Yusril, soal siapa yang hadir di persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak termohon, yakni jajaran Polda Metro Jaya. “Yang hadir di pengadilan bisa penyidik, bisa juga pihak lain yang diberi kuasa oleh termohon. Itu kewenangan mereka,” katanya.

Ia menjelaskan, sidang praperadilan berlangsung cepat—maksimal tujuh hari kerja. Bila pihak termohon tidak hadir pada panggilan pertama, sidang tetap berjalan. “Biasanya, mereka akan hadir pada panggilan kedua. Kalau tidak hadir juga, rugi sendiri karena hakim akan lanjut tanpa termohon,” ujarnya.

Fokus pada Substansi Gugatan

Yusril mengingatkan para pemohon agar fokus pada substansi hukum, bukan pada hal-hal di luar konteks praperadilan. Ia juga menegaskan agar gugatan tidak mencampur antara aspek formil dan materil, serta tidak masuk pada pokok perkara.

“Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan,” jelasnya. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan memang terbatas pada tindakan aparat penegak hukum. Namun, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ruang lingkupnya kini juga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Kasus Demo Agustus

Praperadilan ini berawal dari kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Delpedro bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka menggugat proses hukum dan penetapan tersangka tersebut dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Termohon dalam gugatan itu adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Yusril pun berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Tidak perlu ada tekanan dari pihak mana pun. Serahkan semuanya pada pengadilan untuk menilai secara objektif,” tegasnya.

#Praperadilan #DelpedroMarhaen #YusrilIhzaMahendra #Lokataru #Polri #Hukum #BreakingNews #BeritaTerkini #Pengadilan #JakartaSelatan