Jokowi Jawab Soal Kacamata di Sidang dr Tifa

Fokus, Hukum, Nasional4 Dilihat

Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjawab pertanyaan soal kacamata saat bersaksi dalam sidang dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Pengacara terdakwa mempersoalkan penampilan Jokowi yang kini tidak berkacamata, berbeda dengan foto di ijazahnya.

Pertanyaan soal kacamata

Dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu itu, pengacara Tifa menanyakan sejak kapan Jokowi tidak lagi memakai kacamata. Jokowi menjawab kacamatanya hilang saat ia bekerja di Aceh. Ia mengaku tidak ingat pasti waktunya, lalu menyebut kacamata itu “nggak bisa diganti lagi sampai sekarang”. Ia belum membeli pengganti sejak saat itu.

Sehari penuh di pengadilan

Jokowi tiba di PN Jakarta Timur pukul 08.33 WIB dengan pengawalan Paspampres. Ia hadir sebagai saksi dalam perkara dengan dua terdakwa, yakni mantan menteri Roy Suryo dan dr Tifa. Ia membawa seluruh dokumen ijazah aslinya. Sidang Roy Suryo digelar lebih dulu, dan Jokowi menunjukkan ijazahnya di hadapan terdakwa serta pengunjung sidang. Dalam sidang itu ia juga menceritakan proses skripsi dan kelulusannya dari Fakultas Kehutanan UGM. Setelah itu, Jokowi melanjutkan kesaksian dalam sidang dr Tifa.

Jaksa sebelumnya meminta agar kedua sidang digelar pada hari yang sama dengan alasan keselamatan. Sidang berjalan dengan pengamanan ketat aparat TNI dan Polri.

Dakwaan terhadap dr Tifa

Jaksa mendakwa Tifa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, ia dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsider menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU yang sama. Jaksa juga mendakwanya dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kejaksaan menyatakan Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan setelah pelimpahan perkara.

Posisi para pihak

Jokowi hadir sebagai saksi korban, sedangkan kubu terdakwa menilai ada kejanggalan pada ijazah tersebut. Pertanyaan soal kacamata merupakan bagian dari upaya pengacara menguji kesaksian Jokowi. Hakim belum menilai keaslian dokumen dalam sidang saksi ini, dan para terdakwa menjalani pemeriksaan karena dituduh mencemarkan nama baik, bukan karena keaslian ijazah sudah diputus pengadilan.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lain dan pembuktian dari pihak terdakwa. Seluruh terdakwa dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

#Jokowi #DrTifa #RoySuryo #SidangIjazah #PNJakartaTimur #IjazahJokowi #Kacamata #SaksiKorban #BeritaHukum #Jakarta